Penegakan Hukum Di Kota Tasik Malaya Harus Di Pertanyakan Integritasnya Khususnya Di Instansi Kejaksaan Kota Tasik Malaya.
Cirebon, SuaraParalegal.com
Dalam sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan, Profesi jaksa penuntut umum atau yang di singkat dengan istilah (JPU), mempunyai peran yang penting untuk menegakkan hukum dengan objektivitas dan kejujuran serta integrasi tinggi. Banyak praktek yang umumnya tidak asing kita dengar selama ini di tubuh kejaksaan negeri adalah praktek yang berindikasi mengurangi tuntutan yang di terapkan pada pasal-pasal pidana yang seharusnya di tetapkan sebagai tuntutan akibat hukum bagi pelanggar hukum pidana di Indonesia.
Dugaan tindakan yang mengarah pada pengurangan tuntutan hukuman ini tidak hanya merugikan publik tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama lembaga peradilan yang di biayai memakai uang rakyat.
Adapun beberapa kasus yang mencederai masyarakat terhadap sistem kinerja pada kejaksaan negri Kota Tasikmalaya yakni kasus pengrusakan dan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang menimpa keluarga H. Mansur yang bertempat tinggal di Negarakasih Kota Tasikmalaya, kasus ini telah di muat di beberapa media online TV.one.
Dimana seorang suami melaporkan mantan istrinya telah menggugurkan bayinya di duga hasil dari perselingkuhan dengan pria lain, mantan istrinya tidak terima di laporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, lalu mengamuk di rumah mantan mertua nya dengan memecahkan barang-barang dan kaca jendela.
Pelaku yang bernama Siti Silvi Aisyah. S. Farm yang di ketahui satu warga dari Rajapolah saat ini berstatus sebagai terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan pasal 311.
Dalam perkara ini,di ketahui saat persidangan dalih penyangkalan terdakwa adalah mau menemui anak nya di halang-halangi, sedangkan dalam pembuktian CCTV yang beredar tidak ada yang menghalangi dan bahkan pemilik rumah sedang melakukan shalat.
“Saat kejadian saya sedang berada di masjid, jadi saat kejadian keluarga tidak ada yang mendengar kedatangan Silvi Siti Aisyah ke rumah saya, karena pelaku sudah pisah rumah dengan anak saya, di duga karena pelaku berselingkuh,” ungkap H. Mansur saat di temui awak media selesai persidangan.
Saat di tanyakan kepada anak pemilik rumah H. Erwin, di jelaskan bahwa pelaku saat itu tidak ada niat untuk menemui anaknya, melainkan niat datang ke rumah orang tuanya pada tanggal 25 Maret 2023, karena mau memarahi dirinya yang telah melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan , aborsi ilegal, dan perzinahan pada tanggal 17 Maret 2023 di Polresta Kota Tasikmalaya yang saat ini masih proses penyidikan, ujarnya Silvi Siti Aisyah juga tidak pernah dekat dengan anaknya, bahkan saat masih menjadi istrinya.
Terlihat kuasa hukum Ibu Nurita H. SH Kantor Maps Lawyer Indonesia, dan pendiri Bahu Prabowo Pasukan 08 menghampiri jaksa yang di sapa Bpk Dudi untuk menyatakan kekecewaannya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada tanggal 20 maret 2024 dalam persidangan hari ini.
Kami akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini karena banyak mafia peradilan yang bermain. Bahu Prabowo Pasukan 08 tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi WNI.
INDRA LALA