JAKARTA, SuaraParalegal.com – Melalui Zoom/ meet by Aliansi Paralegal Indonesia, salah satu member API yang telah lulus pada Diklat Paralegal gelombang pertama asal Sulawesi Utara, Hans Kandow hadir sebagai narasumber pada Webinar keparalegalan Dari Paralegal Untuk Indonesia dengan topik ” Mengenal Paralegal” yang diselenggarakan pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024. Dan Kegiatan ini di ikuti oleh 28 peserta, pada sesi 3 Presentasi Sejarah Paralegal Dunia dan Indonesia, Hans Kandow menjelaskan berbagai pengertian dan praktek paralegal di dunia: Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, dan Malawi.
Lanjut, Hans Kandow juga memaparkan tentang Sejarah Paralegal di Indonesia. Paralegal di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan di dalam sejarah, Paralegal di Indonesia berkembang sejak 1970-an, seiring perkembangan gerakan bantuan hukum, baru diakui eksistensinya sebagai pemberi bantuan hukum sejak diterbitkannya Undang-Undang Bantuan Hukum. Pada tahun 1970-an bergerak suatu kesadaran dan konsep, yang dikembangkan oleh perkumpulan atau kelompok profesi hukum dan berbagai fakultas hukum yang mencetuskan ide pemberian bantuan hukum bukan hanya ditujukan kepada yang mampu/kaya saja, namun juga lebih diutamakan kepada rakyat yang miskin dan buta hukum.
Di Indonesia juga dikenal istilah legal clinic yang identik dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Kampus (LKBH). Walau belum terintegrasi dalam sistem kurikulum, dalam sejarahnya dosen dan mahasiswa telah memberikan bantuan hukum jauh sebelum lahirnya UU Bantuan Hukum maupun UU Advokat. Dalam bentuk yang sederhana, fakultas hukum sudah memberikan bantuan hukum sejak tahun 60-an. Tercatat Fakultas Hukum UI mendirikan LKBH pada tahun 1963 sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dan yang pertama kali menyelenggarakan program bantuan hukum dalam rangka pendidikan hukum adalah Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH melalui pendidikan hukum klinis, dengan mendirikan biro hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 18 Februari 1969.
Mochtar Kusumaatmaja telah meluaskan pelayanan LKBH Kampus tidak sekedar memberikan nasihat hukum, melainkan juga mewakili dan mengadakan pembelaan hukum untuk masyarakat miskin di muka pengadilan. Sebelum lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, istilah Paralegal tidak ditemukan dalam satu-pun peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum. Setelah UU Bantuan Hukum, sebagian OBH telah merekrut paralegal dan melakukan pendidikan paralegal dengan beragam bentuk dan tingkatan.
Hakim Mahkamah Agung (MA RI) pada Putusan Nomor 22 P/HUM/2018 PUTU-SAN Nomor 22 P/HUM/2018, dalam uji materi Permen Paralegal, kita menemukan pengertian paralegal, mengidentifikasikan 4 (empat) kata kunci berkaitan dengan paralegal, yaitu:
1. Seorang “Legal Assistant” yang tugasnya membantu seorang legal dalam pemberian, perbuatan atau saran-saran hukum kepada masyarakat dan langsung bertanggung jawab kepada seorang Legal;
2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum;
3. Telah mengikuti pendidikan khusus keparalegalan;
4. Dilakukan supervisi oleh advokat atau badan hukum lainnya;
Berdasarkan identifikasi tersebut, Hakim mendefinisikan paralegal untuk melaksanakan fungsi “membantu” tugas-tugas legal, yaitu Advokat. Berdasarkan Norma Hukum (Hukum Positif) (Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
(Nana)