Cirebon, Suaraparalegal.com – Apa yang di maksud dengan Paralegal…!! Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Apa tugas paralegal….
Membantu pengacara dengan menyelidiki fakta-fakta, menyiapkan dokumen legal, atau meneliti preseden hukum.
Perbedaannya adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.
Paralegal memiliki fungsi yaitu untuk membantu masyarakat dalam pekerjaan persiapan sehingga Advokat menjalankan perannya secara efektif dalam pemberian konsultasi hukum, negosiasi,membuat draf dan pendampingan hukum dalam hal ini.
Maka peran Paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin serta Paralegal dapat memberikan kontribusi memberikan pendampingan Hukum secara cuma-cuma/Pro Bono seperti yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Kewenangan paralegal
Paralegal memiliki peran dalam memberikan layanan bantuan hukum litigasi yang informatif, partisipasi, akuntabel dan inklusivitas dimulai dari penjelasan atas syarat dan prosedur akses bantuan hukum, melakukan assessment atas kebutuhan khusus pemohon, membantu mengakses SKTM apabila pemohon mengalami kendala, …
Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
Dasar hukum paralegal diatur dimana saja?
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Apa tugas dan fungsi paralegal?
Peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.
Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021, yaitu:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Berusia paling rendah 18 tahun.
3.Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
4.Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN. Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Selasa (12/03/2024).
( INDRA LALA )