WHN mengadakan webinar Kode Etik Profesi Hakim

WHN mengadakan webinar Kode Etik Profesi Hakim

Spread the love

Suaraparalegal.com, Jakarta – Wawasan Hukum Nusantara kembali mengadakan webinar Nasional sebagai bagian dari agenda rutin dalam organisasi Wawasan Hukum Nusantara. Webinar dengan tema “Kode Etik Profesi Hakim” tersebut narasumber langsung oleh Bapak Wahyu Hidayat, SH yang merupakan Hakim di pengadilan Negeri Kelas II Belopa kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Pada webinar tersebut membahas berbagai tugas pokok beserta larangan yang harus dijalankan oleh seorang hakim antara lain, Dasar Hukum Kode etik Hakim, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 /PB/MA/ 2012 02 /PB/PKY/ 09 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

10 kode Etik Hakim.

Menghormati asas Praduga tak bersalah.

Tidak memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Memberikan keadilan kepada semua pihak.

Memberikan kesempatan yg sama kepada semua pihak.

Dilarang Mengharapkan imbalan.

Dilarang Menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan SARA, gender, fisik/mental, status sosial.

Dilarang Memberikan kesan bahwa salah satu pihak berada dlm posisi yg istimewa untuk mempengaruhi hakim.

Dilarang Terkesan memihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan para pihak.

Dilarang Menyuruh/mengizinkan pegawai atau pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang.

Tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan.

Adapun beberapa hal yang boleh dilakukan oleh seorang hakim antara lain.

Hakim dapat menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas suatu perkara.

Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang bertujuan untuk perbaikan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan, lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian Hakim.

Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa Hakim tersebut mendukung suatu partai politik.

Hakim dapat berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan amal yang tidak mengurangi sikap netral (ketidakberpihakan) Hakim.

“Pentingnya menjaga integritas seorang hakim dalam menjalankan tugas adalah suatu keharusan dan sedapat mungkin seorang hakik untuk menghindari polularitas agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang dari tugas pokoknseorang hakim ujar Wahyu”.

“Hakim adalah bahtera yang berlayar menuju pulau keadilan diantara lautan etika” (Jimly Ashidiqie).

(H. Kandow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *