TEGAL, Suaraparalegal.com – Terdakwa (ZA) yang merupakan kakek berusia 71 Tahun di Tegal harus berurusan dengan hukum setelah anak bungsunya KT (35) melaporkan ayah kandungnya karena masalah kotoran kucing.
Sidang lanjutan yang di gelar pada hari Senin, 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Kota Tegal berjalan secara kondusif dan damai.
Dalam persidangan turut di hadiri pula kuasa hukum terdakwa, Aliansi Paralegal Indonesia, LSM, keluarga, serta masyarakat yang memberikan dukungan moril secara langsung dalam persidangan agar terdakwa segera bebas dari jeratan hukumnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Terdakwa menerangkan bahwa adanya tindak kekerasan yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan. Tindakan dengan menutup pintu yang kemudian mengenai pelipis mata anaknya tersebut, semata-mata karena reflex emosi sesaat.
Kuasa hukum terdakwa juga membacakan pertimbangan antara lain : Tiga anak terdakwa mengaku sang ayah adalah orang yang baik dan sayang anak-anaknya. Selain itu, adanya dukungan moril berupa 50 tanda tangan yang dibuat oleh pengurus masjid tempat terdakwa tinggal, membuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang baik dimasyarakat.
Tim redaksi Suaraparalegal.com yang diwakilkan oleh rekan Juang Jati menyaksikan sendiri, bahwa antusias dukungan moril secara langsung dalam persidangan terlihat sangat banyak baik dari Kerabat, Lembaga Bantuan Hukum, Paralegal, LSM, Mahasiswa, dan Masyarakat lainnya.
Setelah dilakukan nota pembelaan oleh kuasa hukum, di akhir sidang terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung di muka umum menyesali perbuatan spontan yang dilakukan terhadap putri bungsunya dan tidak mengira akan berujung sampai sejauh ini.
Dalam pembacaan permintaan maaf tersebut sangat disayangkan pihak dari pelapor baik putri terduga maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.
Diakhir sidang kuasa hukum terdakwa menyerahkan naskah nota pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu esok (27/02/2024).
(Red)