Batu Bara , SuaraParalegal.Com – Pertapakan lahan perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara kembali digarap menjadi perkebunan tanaman ubi. Pasalnya lahan pertapakan tersebut pelepasan dari salah satu Perkebunan PT Socpindo di Jalinsum, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, berubah fungsi menjadi areal perkebunan tanaman ubi.
Menurut Kabid Aset BKAD Batu Bara, Noval yang dikonfirmasi mengakui sudah menegur oknum yang memanfaatkan lahan aset milik pemerintah daerah.
“Memang Peraturan Daerah (Perda) untuk pemanfaatan lahan kosong ini belum ada, namun kita tidak berani memberikan izin kepada siapapun untuk mengelola lahan dimaksud, apalagi sebelumnya sempat diributkan masyarakat,” kata Noval kepada media yang tergabung di wadah Wappress. Jumat (23/02/2024).
Sambung Noval, pada kasus pertama lahan kebun ubi ini sempat dibahas dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batu Bara tahun 2023. Sayangnya, RDP yang dipimpin Ketua DPRD M. Safii tidak menghasilkan usulan maupun rekomendasi apapun.
Beragam informasi yang diperoleh, tidak adanya Perda maupun rekomendasi DPRD ini menjadi celah bagi oknum-oknum kembali memanfaatkan aset Pemerintah Daerah dengan sesuka hati, karena tidak dikenakan tarif sewa.
Beredar kabar, pemanfaatan lahan ini disebut-sebut menghindari PAD dari orang- orang dekat mantan bupati hingga oknum anggota dewan.
Lahan dikuasai mafia tanah dengan cara tanami kebun ubi diareal pertapakan kantor bupati batu bara tersebut.
Nah disini, sejumlah warga mendesak kepada bapak PJ Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M agar turun dan menghentikan penggarapan lahan pertapakan perkantoran bupati tersebut yang menjadi tanaman ubi pribadi.
Laporan M Solihin