
KARAWANG, Suaraparalegal.com – Dalam upaya sosialisasi, publikasi dan edukasi peran Paralegal, memberikan pelayanan bantuan hukum kemasyarakat khususnya masyarakat tidak mampu sesuai regulasi perundang-undangan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum, langkah kali ini dengan metode sebar brosur.
Dengan tujuan menyampaikan hal-hal terkait hukum (Norma atau peraturan perundang-undangan) kepada individu atau kelompok agar mengetahui hal-hal terkait hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Nana Sumarna api2310052, bertempat di Gang At-Taqwa Dusun Karadak, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Senin (19/02/2024).
Setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Hukum Paralegal melalui On-line/Offline Kurikulum 2021, dengan bimbingan dan pengawasan (mentoring) dari Advokat pada pemberian bantuan hukum, dan setelah mengikuti mata pelajaran tersebut bisa menjalankan peran dalam bantuan hukum dan layanan hukum lainnya.
Kegiatan Sosialisasi, publikasi dan edukasi sebar brosur ini mendapat respon positif masyarakat, sehingga kegiatan sosialisasi sebar brosur ini berjalan dengan aman dan lancar dan brosur pun akan diperbanyak, disebar luaskan lagi oleh masyarakat.
Evaluasi :
Pada umumnya masyarakat tidak kenal dan tahu tentang Paralegal, tapi akhirnya mereka tahu setelah di jelaskan tentang Paralegal.
Kesimpulan :
Dengan dilakukannya sosialisasi ini maka sekarang masyarakat tahu dan kenal tentang Paralegal dalam perannya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Saran :
Terus lakukan reaksi positif, tetap fokus dan tetap bantu masyarakat, tegakan hukum demi keadilan.
(Red)