Partisipasi Masyarakat dan Keluarga Merupakan Langkah Preventif Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Partisipasi Masyarakat dan Keluarga Merupakan Langkah Preventif Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Spread the love

JAKARTA, Suaraparalegal.com – Tindak Pidana Kekerasan Seksual kadang timbul dilingkungan sekitar karena faktor kurangnya pengawasan yang menimbulkan celah suatu tindakan yang sewaktu-waktu bisa terjadi, juga lemahnya hukum dan kebijakan terkait pelecehan seksual dan kesetaraan gender.

Dalam bahasannya Mentoring Aliansi Paralegal Indonesia (API), Agus Christianto, SH., MH, pada bagian kesatu (1) di sesi 8 (Delapan) Advokasi satu (1) menjelaskan tentang Partisipasi Masyarakat dalam langkah preventif terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (05/02/2024).

Dijelaskan Pasal 85 ayat (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;

b. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksua-l.

(3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;

b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;

c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;

d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;

e. membantu pengajuan Perlindungan dan penetapan;

f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.

Bagian kedua (2) pada pasal 86 menjelaskan tentang Partisipasi Keluarga Dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:

a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;

b. membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota Keluarga;

c. membangun ikatan emosional antar anggota Keluarga;

d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;

e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan

f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

Pasal 85 ayat 2 (b) bisa kita kerjakan, kita lakukan sosialisasi ke pertemuan-pertemuan RT, RW, PKK, Poktan, dan Pemerintahan Desa setempat.

Kordinasi dengan pejabat terkait, minta waktu 5-10 menit, dan pada saat nya bisa sebar brosur dan nomor HandPhone.

Implementasi pasal 86 dengan cara komunikasi bijak dengan keluarga

Komunikasi akan terbangun jika ada hubungan timbal-balik, namun yang menjadi problem saat ini adalah dengan kemajuan teknologi dapat merubah hubungan antar individu maupun kelompok.

(Nana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *