JAKARTA, Suaraparalegal.com – Tanpa Lelah, Aliansi Paralegal Indonesia bersama LBH Jaga Tatanan Cakra terus lakukan Pelatihan Kemampuan Hukum Paralegal Kurikulum 2021 (Online/ Offline/ Wag).
Dibimbing oleh Mentoring Handal dan Profesional, Agus Christianto, SH., MH. Materi yang disampaikan di sesi 4 pada bahasan 1 ini, tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Non Fisik, Kamis (01/02/2024).
Dalam pasal 5 menjelaskan, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam Pasal 5 dijelaskan, yang dimaksud perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Tanya : ketika seorang perempuan sedang berjalan pulang ke rumahnya kemudian di persimpangan jalan ada beberapa laki-laki berkumpul di kedai kopi dan melihat perempuan itu lewat lalu mereka memanggil perempuan itu dengan cara bersiul atau istilah zaman sekarang itu disebut cat calling, si perempuan merasa risih dan terganggu karena hal itu sering terjadi. Apakah si perempuan dapat melaporkan hal tersebut dengan dasar hukum diatas ?
Jawab : Apakah siulan dapat disebut ;
1. mengarahkan kepada seksualitas
2. Dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan ?
Apakah menggoda dapat dimaksudkan dengan hal tsb?
Tanya : Tidak hanya siulan tetap kumpulan laki-laki itu, selain bersiul-siul, ada juga yang memanggil-manggil, “mau kemana cantik,” “jumpa nanti malam yok,”
bahkan ada yang berkata ketika tidak direspon “sombong kali kau dek, gak usah jual mahal. sok cantik kau ku tengok.” begitu kira-kira kalimatnya, bukan kah itu termasuk merendahkan pak?
Jawab : Nah, kata/kalimat Jual Mahal bisa masuk unsur. Sekarang bagaimana pembuktiannya ?
Dalam pembahasan dengan beberapa rekan perempuan kami akhirnya, dengan terpaksa memberikan solusi : Peristiwa tadi harus diulang (kalo bisa 2x) dan rekan perempuan tersebut merekam statemen dari beberapa pria tersebut. Tentunya saat melakukannya, perempuan tersebut harus di jaga dari jauh.
Hal ini juga terjadi di beberapa karyawan, masih ingat kasus staycation bekasi ?
Beberapa jabatan yang rawan ;
– HRD
– marketing
Tanya : Merekam tanpa ijin apa boleh yah pak ?
Jawab : Kalo ijin dulu apa bisa? Sebaiknya kita tanya kepada yang membuat peraturan yah.
Tanya : Katanya merekam tanpa ijin kita bisa kena pasal, betulkan ?
Jawab : Bagaimana dengan CCTV, bukannya merekam tanpa ijin juga?
Atau bisa kita buat jebakan dengan tiga (3) orang perempuan berjalan untuk di goda, jika memang hasil advokasi kita menyimpulkan tidak jeranya pelaku atau calon pelaku, kita bisa ajukan JR ke MK
Pasal 7 (1) Pelecehan seksual nonfisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak. Kata khususnya adalah delik aduan, jadi perkara bisa jalan kalau diadukan oleh korban, ayat 2 nya pengecualian.
Menggoda boleh saja, asal sopan dan menyenangkan apalagi tujuan untuk perkawinan tapi ingat, pasal tersebut untuk siapa saja, jadi korban nya bisa laki-laki atau perempuan.
Dalam Pasal 8 dijelaskan, Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 9 Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan
fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Contoh kasus :
Seorang laki-laki hidung besar dan belang di wajibkan menggunakan kondom saat berhubungan seksual dengan dua (2 ) orang perempuan pekerja seksual.
Tanya : Apakah peristiwa ini sesuai dengan unsur pasal tersebut ?
Jika ada kasus wanita dan pria yang keduanya sama sama suka dan sudah dewasa tetapi belum menikah, melakukan aktifitas seksual itu bagaimana hukumnya ?
Jawab : Apa posisi kita pada kejadian tersebut, penonton atau teman curhat.
Yang bahaya pas jadi penonton terus merekam dan menyebarkannya, apalagi pelaku dengan niat sengaja merekam peristiwa, menyimpannya apalagi terus untuk disebarkan ada undang-undang pornografi.
Jika sama-sama dewasa dan sama-sama belum menikah dan tidak terjadi komplain, maka kita tutup telinga.
Gabung Member, Silahkan Hubungi: (☎️) 0813 8726 4356 (admin)
(Nana&Advokat)