Jadwal Tambahan Diklat Kemampuan Hukum Paralegal Melalui WhatsApp Group

Jadwal Tambahan Diklat Kemampuan Hukum Paralegal Melalui WhatsApp Group

Spread the love

KARAWANG, Suaraparalegal.com – Aliansi Paralegal Indonesia bersama LBH Jaga Tatanan Cakra, Tanpa lelah terus lakukan pembekalan dan pemahaman kemampuan hukum melalui Pelatihan dan Pendidikan Kemampuan Hukum Paralegal, baik secara on-line maupun offline kurikulum 2021.

Pendidikan dan Pelatihan Kemampuan Hukum Paralegal ini dibimbing langsung oleh pembimbing yang handal dan profesional, Bapak Agus Christianto, SH., MH. Dan untuk Jadwal tambahan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan melalui WA group dengan rundown acara sebagai berikut :

1. Tanggal 29 Januari sampai 09 Februari : Advokasi tindak pidana kekerasan seksual.

2. Tanggal 12-23 Februari : Advokasi Konsumen Property (tanah, rumah, apartemen, dan lain-lain)

3. Tanggal 1-3 Maret : kursus Wartawan Hukum & Kriminal

4. Tanggal 8-10 Maret : diklat paralegal (menggunakan kurikulum kemenkumham/2021)

5. Tanggal 18-28 Maret : Advokasi Melawan Mafia Hukum (Tanah).

1.1. Advokasi tindak pidana kekerasan seksual.

Permasalahan dalam tindak pidana kekerasan seksual adalah alat bukti yang tidak lengkap.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Pelaku kekerasan seksual adalah penjahat pintar, selalu beraksi tanpa meninggalkan bukti dan melibatkan saksi.

Jadi bukti apa saja yg bisa kita dapatkan dalam 2 kasus diatas?

Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut.

Pada sebagian besar kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dikenal oleh korban dan kebanyakan pelaku adalah pria.

Kekerasan seksual juga meliputi komentar seksual, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat atau mengirimkan gambar dan video seksual.

Jenis kekerasan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun mental.

Ciri-Ciri Umum Pelaku Kekerasan Seksual

Karakteristik seseorang yang memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual tidak selalu dapat terdeteksi dengan mudah. Bahkan, kebanyakan pelaku tampak seperti orang normal dan tidak mencurigakan sama sekali.

Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa ada faktor-faktor tertentu yang membuat seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual, yaitu:

– Trauma masa kecil atau riwayat pelecehan seksual saat masih anak-anak

-Lingkungan keluarga yang tidak kondusif atau adanya kekerasan rumah tangga saat kecil

– Dibesarkan dalam lingkungan patriarki

– Kemiskinan dan pengangguran

– Adanya fantasi seksual yang menyimpang atau mengarah pada kekerasan seksual, misalnya BDSM

– Kecenderungan antisosial dan berperilaku agresif

– Konsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

Pelaku kekerasan seksual pada anak biasanya berkaitan dengan penyimpangan seksual pedofilia.

Sementara itu, dari sisi wanita, kekerasan seksual umumnya lebih berisiko terjadi pada kondisi berikut ini:

– Menikah dengan pria yang memiliki status sosial lebih tinggi

– Berusia muda

– Memiliki banyak pasangan seksual

– Mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang

– Memiliki riwayat pelecehan seksual

– Berprofesi sebagai pekerja seks komersial

– Memiliki masalah keuangan atau hidup dalam garis kemiskinan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang berpendidikan lebih tinggi dan lebih kuat secara finansial juga mengalami kekerasan seksual oleh pasangannya.

Selain beberapa hal di atas, pelaku juga kerap menggunakan strategi yang berbeda untuk menjerat korbannya, misalnya dengan memanipulasi korban secara emosional dan menciptakan kondisi di mana korban ketergantungan pada pelaku.

Pelaku tak sungkan menghubungi korban dan mencoba untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan menggoda, merayu, atau memaksa korban ke dalam situasi di mana kekerasan seksual akan terjadi.

Bahkan, pelaku tak segan membujuk, memberi hadiah, atau mengancam dan memaksa secara fisik atau verbal. Pelaku juga terkadang menggunakan senjata tajam untuk memaksa korbannya.

Dalam kasus pelecehan seksual (begal payudara & pantat) apakah ada saksi?

Coba observasi lingkungan kita masing-masing, (Lingkungan RT atau RW). Apakah ada TKP yg memungkinkan terjadinya permasalahan tersebut?

Mudah-mudahan tidak ada, tapi kalo ada, maka kita harus sosialisasikan keamanan warga perempuan saat melintasi TKP tersebut.

Kita

Buat

Analisa

Intelijen

Contoh: Tindak pidana kekerasan seksual di dalam keluarga dimana pelaku adalah ayah kandung korban itu sendiri. Kasus dimana ayah kandung korban sebagai pelaku yang melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih berusia 7 tahun dan telah terjadi sebanyak 4 kali. Kasus itu terungkap setelah sang anak berani mengadukan pada ibunya. Sebelum itu ada berita yang saya baca akhir-akhir ini juga dimana bayi berusia 8 bulan meninggal dunia karena penyakit kelamin mematikan dan ternyata pelaku tindak kekerasan seksual terhadap bayi itu dilakukan oleh pamannya sendiri dan pihak keluarganya memilih bungkam. Lantas bagaimana cara memperoleh bukti ketika kasus itu terjadi setelah berulang kali dan pada kasus bayi tersebut dimana pihak keluarga memilih bungkam. Dan pelaku yang telah berani berbuat tindak pidana tersebut di keluarganya, dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan melakukannya lagi ?

Tentunya kita melakukan investigasi :

1. Siapa korbannya?

2. Apa peristiwa nya?

3. Bagaimana bisa terjadi?

4. Apa bukti dari peristiwa tsb?

5. Siapa saksinya?

Secara teori, investigasi dilakukan oleh polisi, namun saat ini, pelapor di minta untuk membawa bukti dan saksi.

Tujuannya mempermudah proses penyidikan, jika pihak keluarga bungkam,

Apa yg kita lakukan?

Bagaimana peristiwa tersebut bisa tersiar ke masyarakat ?

Jadi, ada orang dalam yang membocorkan, maka dialah yg harus di cari.

Semoga bermanfaat

(Nana, api2310052)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *