KARAWANG, Suaraparalegal.com – Pengeroyokan, penganiayaan adalah perbuatan tidak dibenarkan, tidak manusiawi dan itu merupakan pelanggaran HAM yang harus ditindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan.
Masih ingat dengan kejadian penganiayaan, pengeroyokan dan penculikan dua warga disalah satu Perumahan yang berada di Karawang? Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, yang berlokasi di Cluster Advani Sumarecon Karawang.
Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Security Sumarecon Inisial DR, bahwa yang masuk pada saat itu bukan dari pihak aparatur kepolisian, tetapi dari pihak rental mobil yang menyatakan dirinya dari rental mobil wilayah karawang.
“Yang masuk pada saat itu kurang lebih ada 15 sebanyak tiga (3) mobil, perintah mereka masuk berdasarkan perintah dari komandan Security organik inisial AM, AA, Y dan S.
Diduga pelaku tersebut, menyatakan rental mobil yang berada di wilayah karawang, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke APH.
Korban inisial (D) memastikan, proses hukum terhadap kelompok pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya dan rekannya itu, akan menempuh jalur hukum.
“saya, dalam hal ini akan segera melaporkan ke APH,” tegas D.
Terkait dengan duduk perkara diatas kami mencatat sejumlah peraturan dalam undang-undang Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Undang-undang ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Member Aliansi Paralegal Indonesia, sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Paralegal, Nana Sumarna mengatakan bahwa
Tindakan sekelompok orang yang melancarkan pengeroyokan dan penganiayaan seperti disebutkan diatas memenuhi unsur-unsur pasal 170 KUHP.
“Pasal ini melarang pelaku (dalam hal ini sekelompok orang) untuk melakukan satu perbuatan (dalam hal ini melancarkan perbuatan tindakan melawan hukum dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang berlokasi di Cluster Advani Sumarecon Karawang di muka umum dan disaksikan oleh pihak keluarga anak dan istri) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kelompoknya yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, moral dan mental bagi korban dan pihak keluarganya,”tuturnya.
Isi Pasal 170 KUHP Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat berita ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 262 UU 1/2023, Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(Nana, api2310052)